Yogyakarta – Istana Kepresidenan kembali menegaskan sikap tegas Presiden Joko Widodo dalam menepis isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dengan tegas membantah isu yang beredar tersebut. Menurutnya, sejak awal Presiden Jokowi telah menunjukkan sikap yang sangat jelas, yaitu menolak keras rumor perpanjangan masa jabatan yang melampaui dua periode, sesuai dengan batasan yang telah diatur dalam UUD 1945.
Ari Dwipayana menekankan bahwa Presiden Jokowi adalah sosok yang sangat menghormati dan mematuhi konstitusi. Dalam setiap kesempatan, beliau selalu menegaskan bahwa masa jabatan presiden sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang dan tidak perlu ada perubahan yang bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi. "Presiden Jokowi sangat taat pada konstitusi, dan fokus beliau adalah menyelesaikan amanah yang diberikan oleh rakyat hingga akhir masa jabatannya," ujar Ari.
Lebih lanjut, Ari Dwipayana menjelaskan bahwa isu yang dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu bertujuan untuk menciptakan kegaduhan dan merusak citra pemerintah. Namun, pemerintah tetap teguh pada prinsip dan nilai-nilai demokrasi yang telah lama dijunjung tinggi di Indonesia. Penegasan ini menjadi bukti nyata bahwa Presiden Jokowi tidak tergoyahkan oleh berbagai tekanan atau rumor yang tidak berdasar.
Hingga saat ini, pemerintah terus bekerja keras untuk menuntaskan berbagai program pembangunan yang telah dicanangkan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasil-hasil nyata dari kinerja pemerintah ini dapat dilihat dari berbagai capaian yang telah berhasil diraih, baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun sosial.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya dan terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional. Pemerintah berkomitmen untuk selalu menjaga kepercayaan rakyat dan melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment