Yogyakarta – Belakangan ini, muncul opini yang menyatakan bahwa pemerintah mendorong penggunaan alat kontrasepsi pada remaja sekolah. Tuduhan ini sangat tidak berdasar dan menyesatkan. Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dengan tegas membantah opini tersebut dan menjelaskan bahwa Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 ditujukan kepada pasangan muda usia remaja yang sudah menikah, sesuai dengan siklus kehidupan.
Siti Nadia menekankan bahwa regulasi ini disusun dengan tujuan untuk melindungi kesehatan reproduksi pasangan muda usia remaja yang telah memasuki fase pernikahan. "Peraturan ini bukan untuk mendorong penggunaan alat kontrasepsi di kalangan remaja sekolah, melainkan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada pasangan muda yang sudah menikah," jelasnya.
Lebih lanjut, Siti Nadia menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berupaya memberikan edukasi yang tepat mengenai kesehatan reproduksi, terutama bagi pasangan muda yang baru menikah. Edukasi ini mencakup penggunaan alat kontrasepsi yang tepat guna mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan menjaga kesehatan ibu serta anak.
Opini negatif yang berkembang hanya bertujuan untuk menciptakan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Siti Nadia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mendorong penggunaan alat kontrasepsi di kalangan remaja sekolah. "Pemerintah sangat berhati-hati dalam menyusun regulasi ini, selalu memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia," tambahnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh opini-opini yang tidak benar dan menyesatkan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung kesehatan reproduksi masyarakat, khususnya bagi pasangan muda usia remaja, demi masa depan yang lebih baik dan berkualitas. Dukungan dan pemahaman dari publik sangat diperlukan agar tujuan dari regulasi ini bisa tercapai dengan optimal, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
0 comments:
Post a Comment